RAN PE merupakan salah satu upaya dalam penanggulangan Terorisme yang mengedepankan pendekatan lunak (soft approach) dalam menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Rencana aksi yang terkandung dalam RAN PE merupakan serangkaian program yang terkoordinasi (coordinated programmes) yang akan dilaksanakan oleh berbagai kementerian/lembaga terkait guna memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan. Dalam hal ini RAN PE bersifat melengkapi (complimentary) berbagai peraturan perundang-undangan nasional terkait dengan tindak pidana Terorisme.
RAN PE ini mencakup 3 (tiga) pilar pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, sebagai strategi dan program utamanya, yang meliputi (1) Pilar Pencegahan, Yang Mencakup Kesiapsiagaan, Kontra Radikalisasi, dan Deradikalisasi; (2) Pilar Penegakan Hukum, Pelindungan Saksi dan Korban, dan Penguatan Kerangka Legislasi Nasional; dan (3) Pilar Kemitraan dan Kerja Sama Internasional. Secara keseluruhan, baik dalam proses maupun pelaksanaannya, RAN PE memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia; supremasi hukum dan keadilan; pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak; keamanan dan keselamatan; tata kelola pemerintahan yang baik (good governance); partisipasi dan pemangku kepentingan yang majemuk; serta kebhinekaan dan kearifan lokal.
Sekretariat Bersama (Sekber) RAN PE adalah unit pelaksana RAN PE yang dibentuk untuk mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN Pedi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Sekber RAN PE dibantu oleh Pokja RAN PE yang terdiri dari:
- Pokja RAN PE Pilar 1 Bidang Pencegahan;
- Pokja RAN PE Pilar 2 bidang Penegakan Hukum Pelindungan Saksi dan Korban, dan Penguatan Kerangka Legislasi Nasional;
- Pokja RAN PE Pilar 3 bidang Kemitraan dan Kerja Sama Internasional;
- Pokja Tematis yang terdiri dari unsur Organisasi Masyarakat Sipil