Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Provinsi NTB telah menjalankan peran penting dalam memelihara keharmonisan dan stabilitas wilayah. Sejarah perkembangan lembaga yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di daerah ini dapat diketahui dari dasar pembentukan lembaganya, yaitu Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Sebelum bertransformasi menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pelaksanaanya dibentuk lembaga Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (KKbPM). Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat didirikan dengan visi untuk menciptakan persatuan, kerukunan, dan harmoni di antara semua elemen masyarakat Indonesia yang beragam.
Lembaga ini mengalami perubahan nomenklatur dan berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Perubahan ini bertujuan untuk menegaskan pentingnya peran politik dalam menjaga keutuhan negara dan merawat pluralitas masyarakat. Sebagai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, lembaga ini memiliki tugas yang lebih luas dan lebih fokus dalam membangun kesatuan dan harmoni dalam bingkai politik negara.