Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur merupakan unsur pendukung Gubernur, dipimpin oleh seorang kepala, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah yang diatur dalam PERDA Nomor 18/2000 tanggal 27 September 2000.
Memiliki fungsi Penyusunan program kerja Badan. Perumusan kebijakan teknis dan pembinaan urusan bina ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik, dan kewaspadaan nasional.
Dengan mengacu kepada paradigma peran sosial politik Departemen Dalam Negeri, maka proses pembentukan Badan Kesatuan Bangsa Propinsi Jawa Timur dilakukan melalui berbagai tahapan dengan melibatkan berbagai unsur lapisan masyarakat antara lain pakar, akademisi, tokoh masyarakat, pengamat, ORMAS, LSM, unsur Birokrat dan anggota DPRD.