Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Tipe
Kementerian Lembaga
Akronim
LPSK
Berdiri Sejak
2008
Lokasi
Kota Administrasi Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Produk Pengetahuan
1 Produk
Pendekatan
Pencegahan (Kesiapsiagaan, Kontra Radikalisme dan Deradikalisasi), Penegakan Hukum, Pelindungan Saksi dan Korban, dan Penguatan Kerangka Legislasi Nasional
Tentang
Ahli
Produk Pengetahuan
Inisiatif
Acara
Artikel
Tentang Kami

Visi

”Terwujudnya perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana”

Visi ini mengandung maksud bahwa LPSK yang diberikan mandat oleh undang-undang selaku focal point dalam pemberian perlindungan saksi dan korban harus mampu mewujudkan suatu kondisi dimana saksi dan korban benar-benar merasa terlindungi dan dapat mengungkap kasus dalam peradilan pidana.

Misi

Dalam rangka mewujudkan visi di atas, Lembaga Saksi dan Korban memiliki misi sebagai berikut :

  1. Mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban dalam peradilan pidana.
  2. Mewujudkan kelembagaan yang profesional dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban.
  3. Memperkuat landasan hukum dan kemampuan dalam pemenuhan hak-hak saksi dan korban.
  4. Mewujudkan dan mengembangkan jejaring dengan para pemangku kepentingan dalam rangka pemenuhan hak saksi dan korban.
  5. Mewujudkan kondisi yang kondusif serta partisipasi masyarakat dalam perlindungan saksi dan korban.
Kontak
Telepon
(021) 29681560
Fax
(021) 29681551
Layanan Pelanggan
085770010048

Lokasi
Pusat
Jl. Raya Bogor Km 24 No.47-49, Susukan Ciracas 13750, Kota Administrasi Jakarta Timur, Daerah Khusus IbuKota Jakarta

Tautan Eksternal
ic-twitter
ic-linkedin
ic-facebook
ic-instagram
ic-website

Suka atau simpan buku ini ke daftar?