Kementerian Ketenagakerjaan
Tipe
Kementerian Lembaga
Akronim
Kemnaker
Berdiri Sejak
1947
Lokasi
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Produk Pengetahuan
0 Produk
Pendekatan
Pencegahan (Kesiapsiagaan, Kontra Radikalisme dan Deradikalisasi)
Tentang
Ahli
Produk Pengetahuan
Inisiatif
Acara
Artikel
Tentang Kami

Kemnaker RI merupakan kementerian yang membidangi urusan ketenagakerjaan di Indonesia. Pada masa-masa awal kemerdekaan Indonesia, urusan ketenagakerjaan merupakan bagian dari tugas Kementerian Sosial. Namun sejak 3 Juli 1947 dibentuklah Kementerian Perburuhan untuk mengurus bidang ketenagakerjaan. Nomenklatur Kementerian Ketenagakerjaan baru dipakai pada tahun 2014.

Visi

"Terwujudnya Tenaga Kerja yang Produktif, Kompetitif dan Sejahtera" 

 

Misi

Perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pelayanan penempatan tenaga kerja serta penguatan informasi pasar kerja dan bursa kerja

  1. Peningkatan kompetensi ketrampilan dan produktivitas tenaga kerja dan masyarakat transmigrasi
  2. Peningkatan pembinaan hubungan industrial serta perlindungan sosial tenaga kerja 
  3. Peningkatan pengawasan ketenagakerjaan
  4. Percepatan dan pemerataan pembangunan wilayah dan
  5. Penerapan organisasi yang efisien, tatalaksana yang efektif dan terpadu dengan prinsip kepemerintahan yang baik (good govermance), yang didukung oleh penelitian, pengembangan dan pengelolaan informasi yang efektif.
 

Tugas & Fungsi


Kementerian Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya saing tenaga kerja dan produktivitas, peningkatan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan peran hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pembinaan pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Ketenagakerjaan di daerah;
  6. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  7. pelaksanaan perencanaan, penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan.

 

Kontak
Telepon
(021) 5255733
Layanan Pelanggan
1500630

Lokasi
Pusat
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.51, DKI Jakarta 12750, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus IbuKota Jakarta

Tautan Eksternal
ic-twitter
ic-facebook
ic-instagram
ic-website

Suka atau simpan buku ini ke daftar?

Pencapaian

2022

Sinergitas Award sebagai Koordinasi Terbaik