Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah salah satu unsur pelaksana Kementerian Hukum dan HAM RI yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Pemasyarakatan. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Kemenkumham RI adalah kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Berdiri sejak 19 Agustus 1945 dengan nama Departemen Kehakiman. Memiliki tugas pokok yaitu menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan HAM dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Serta memiliki beberapa fungsi yakni:
(1) perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
(2) pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian hukum dan hak asasi manusia;
(3) pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian hukum dan hak asasi manusia;
(4) melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian hukum dan hak asasi manusia di daerah;
(5) pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
(6) pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.