Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah salah satu unsur pelaksana Kementerian Hukum dan HAM RI yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Pemasyarakatan. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Kementerian Hukum merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta dipimpin oleh seorang Menteri Hukum untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum guna membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Hukum menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, dan kekayaan intelektual, yang disertai dengan pembinaan hukum nasional, penyusunan serta pemberian rekomendasi strategi kebijakan, hingga pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum. Kementerian ini juga bertanggung jawab atas pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, kegiatan teknis berskala nasional, serta pelaksanaan tugas pokok hingga ke tingkat daerah. Untuk mendukung efektivitas organisasinya, Kementerian Hukum mengoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi serta bantuan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur internalnya, mengelola barang milik/kekayaan negara di bawah kewenangannya, melaksanakan pengawasan internal, dan menjalankan fungsi-fungsi lain yang ditugaskan oleh Presiden.
