Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Tipe
Kementerian Lembaga
Akronim
KEMENKOPUKM
Berdiri Sejak
1966
Lokasi
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Produk Pengetahuan
1 Produk
Pendekatan
Pencegahan (Kesiapsiagaan, Kontra Radikalisme dan Deradikalisasi)
Tentang
Ahli
Produk Pengetahuan
Inisiatif
Acara
Artikel
Tentang Kami

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas, Kementrian Koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perkoperasian, usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan kewirausahaan;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perkoperasian, usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan kewirausahaan;
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  4. Pengelolaan barang milik negara yang menajdi tanggungjawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden
Kontak
Telepon
(021) 52992777

Lokasi
Pusat
Jl. H. R. Rasuna Said No.3-4, RT.6/RW.7, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus IbuKota Jakarta

Tautan Eksternal
ic-twitter
ic-facebook
ic-instagram
ic-website

Suka atau simpan buku ini ke daftar?

Pencapaian

2021

1. Sosialisasi PP7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM;
2. Penandatanganan Nota Kesepahaman KemenKopUKM dengan KemenPerin dan KemenBUMN;
3. Penandatanganan Nota Kesepahaman Kementerian Koperasi dan UKM dengan MNC Group;
4. UKM Festival Kementerian Koperasi dan UKM dengan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT)