Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Tipe
Kementerian Lembaga
Akronim
Kemenkes RI
Berdiri Sejak
1945
Lokasi
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Produk Pengetahuan
1 Produk
Pendekatan
Kemitraan dan Kerja Sama Internasional, Pencegahan (Kesiapsiagaan, Kontra Radikalisme dan Deradikalisasi)
Tentang
Ahli
Produk Pengetahuan
Inisiatif
Acara
Artikel
Tentang Kami

Pusat Krisis Kesehatan adlh unit kerja yg berada di bawah Setjen Kemenkes yg memiliki kegiatan berupa pengelolaan krisis kesehatan di Indonesia

Kementerian Kesehatan adalah kementerian yang membidangi urusan kesehatan di wilayah Republik Indonesia.

Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi 

Berdasarkan PMK No.5 Tahun 2022, pasal 5 dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan RI menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan tenaga kesehatan;;
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
  • Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
  • Pelaksanaan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan;
  • Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Visi Kementerian Kesehatan

Visi dan Misi Kementerian Kesehatan tahun 2020-2024 menjabarkan visi misi Presiden tahun 2020-2024 di bidang kesehatan, yaitu:

"Menciptakan manusia yang sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan"

 

Misi Kementerian Kesehatan

  1. Menurunkan angka kematian ibu dan bayi;
  2. Menurunkan angka stunting pada balita;
  3. Memperbaiki pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional; dan
  4. Meningkatkan kemandirian dan penggunaan produk farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.

Tujuan Strategis Kementerian Kesehatan

  1. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui pendekatan siklus hidup;
  2. Penguatan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
  3. Peningkatan pencegahan dan pengendalian penyakit dan pengelolaan kedaruratan kesehatan masyarakat; dan
  4. Peningkatan sumber daya kesehatan
Kontak
Telepon
0215265043
Fax
(021) 52921669
Layanan Pelanggan
0215265043

Lokasi
Pusat
Jl. H. R. Rasuna Said, Gedung Prof. Sujudi, Lt. 6, Jakarta 12950, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Tautan Eksternal
ic-twitter
ic-facebook
ic-instagram
ic-website

Suka atau simpan buku ini ke daftar?