Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tipe
Kementerian Lembaga
Akronim
Kemendikbudristek
Berdiri Sejak
1945
Lokasi
Kota Administrasi Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Produk Pengetahuan
3 Produk
Pendekatan
Pencegahan (Kesiapsiagaan, Kontra Radikalisme dan Deradikalisasi), Penegakan Hukum, Pelindungan Saksi dan Korban, dan Penguatan Kerangka Legislasi Nasional
Tentang
Ahli
Produk Pengetahuan
Inisiatif
Acara
Artikel
Tentang Kami

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi) serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

VISI
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendukung Visi dan Misi Presiden untuk mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global.

MISI
1. Mewujudkan pendidikan yang relevan dan berkualitas tinggi, merata dan berkelanjutan, didukung oleh infrastruktur dan teknologi.
2. Mewujudkan pelestarian dan pemajuan kebudayaan serta pengembangan bahasa dan sastra. 
3. Mengoptimalkan peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung transformasi dan reformasi pengelolaan pendidikan dan kebudayaan

TUJUAN
1. Perluasan akses pendidikan bermutu bagi peserta didik yang berkeadilan dan inklusif.
2. Penguatan mutu dan relevansi pendidikan yang berpusat pada perkembangan peserta didik.
3. Pengembangan potensi peserta didik yang berkarakter.
4. Pelestarian dan pemajuan budaya, bahasa dan sastra serta pengarus-utamaannya dalam pendidikan.
5. Penguatan sistem tata kelola pendidikan dan kebudayaan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel 

SASARAN
1. Meningkatnya pemerataan layanan pendidikan bermutu di seluruh jenjang.
2. Meningkatnya kualitas pembelajaran dan relevansi pendidikan di seluruh jenjang.
3. Menguatnya karakter peserta didik.
4. Meningkatnya pemajuan dan pelestarian bahasa dan kebudayaan.
5. Menguatnya tata kelola pendidikan dan kebudayaan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. 

STRUKTUR ORGANISASI
Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian, didukung oleh 9 (sembilan) unit Eselon I sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
5. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
6. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
7. Inspektorat Jenderal;
8. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan; dan
9. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. 

 

Kontak
Telepon
082324856786
Fax
Senayan, Gedung C Lantai 7
Layanan Pelanggan
Senayan, Gedung C Lantai 7

Lokasi
Pusat
Senayan, Gedung C Lantai 7, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Daerah Khusus IbuKota Jakarta

Tautan Eksternal
ic-twitter
ic-facebook
ic-instagram
ic-website

Suka atau simpan buku ini ke daftar?