Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi) serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
VISI
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendukung Visi dan Misi Presiden untuk mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global.
MISI
1. Mewujudkan pendidikan yang relevan dan berkualitas tinggi, merata dan berkelanjutan, didukung oleh infrastruktur dan teknologi.
2. Mewujudkan pelestarian dan pemajuan kebudayaan serta pengembangan bahasa dan sastra.
3. Mengoptimalkan peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung transformasi dan reformasi pengelolaan pendidikan dan kebudayaan
TUJUAN
1. Perluasan akses pendidikan bermutu bagi peserta didik yang berkeadilan dan inklusif.
2. Penguatan mutu dan relevansi pendidikan yang berpusat pada perkembangan peserta didik.
3. Pengembangan potensi peserta didik yang berkarakter.
4. Pelestarian dan pemajuan budaya, bahasa dan sastra serta pengarus-utamaannya dalam pendidikan.
5. Penguatan sistem tata kelola pendidikan dan kebudayaan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel
SASARAN
1. Meningkatnya pemerataan layanan pendidikan bermutu di seluruh jenjang.
2. Meningkatnya kualitas pembelajaran dan relevansi pendidikan di seluruh jenjang.
3. Menguatnya karakter peserta didik.
4. Meningkatnya pemajuan dan pelestarian bahasa dan kebudayaan.
5. Menguatnya tata kelola pendidikan dan kebudayaan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
STRUKTUR ORGANISASI
Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian, didukung oleh 9 (sembilan) unit Eselon I sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
5. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
6. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
7. Inspektorat Jenderal;
8. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan; dan
9. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.