Kejaksaan Agung
Tipe
Kementerian Lembaga
Akronim
Kejagung
Berdiri Sejak
2014
Lokasi
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Produk Pengetahuan
0 Produk
Pendekatan
Pencegahan (Kesiapsiagaan, Kontra Radikalisme dan Deradikalisasi)
Tentang Kami
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia. Kejaksaan Agung memiliki tugas dan wewenang di 3 (tiga) bidang, yakni (1) bidang pidana, (2) bidang perdata dan tata usaha negara, dan (3) bidang ketertiban dan ketentraman umum. Jaksa Agung sebagai pemimpin dari lembaga ini memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan.
- Mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang.
- Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
- Mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.
- Mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana.
- Mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kontak
Telepon
(021) 27097095
Surel
Lokasi
Pusat
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus IbuKota Jakarta
Suka atau simpan buku ini ke daftar?