Dewan Pers
Tipe
Kementerian Lembaga
Akronim
Dewan Pers
Berdiri Sejak
2017
Lokasi
Kota Administrasi Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Produk Pengetahuan
2 Produk
Pendekatan
Pencegahan (Kesiapsiagaan, Kontra Radikalisme dan Deradikalisasi)
Tentang Kami
Dewan Pers merupakan sebuah lembaga independen di Indonesia yang memiliki fungsi sebagai pengembangan dan pelindung kehidupan pers di Indonesia. Lembaga ini berdiri dengan dasar hukum UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengubah Dewan Pers menjadi Dewan Pers (yang) Independen. Sebagaimana yang dinyatakan dalam UU tersebut, pembentukan Dewan Pers Independen ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Adapun fungsi Dewan Pers Independen tidak lagi menjadi penasihat pemerintah, melainkan sebagai pelindung kemerdekaan pers.
Kontak
Lokasi
Pusat
Jl. Kebon Sirih No.32-34 Jakarta 10110, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Daerah Khusus IbuKota Jakarta
Suka atau simpan buku ini ke daftar?