Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Tipe
Kementerian Lembaga
Akronim
BPIP
Berdiri Sejak
2018
Lokasi
Kota Administrasi Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Produk Pengetahuan
3 Produk
Pendekatan
Pencegahan (Kesiapsiagaan, Kontra Radikalisme dan Deradikalisasi)
Tentang
Ahli
Produk Pengetahuan
Inisiatif
Acara
Artikel
Tentang Kami

BPIP adalah lembaga pemerintah non kementerian yang memiliki tugas tugas membantu Presiden. BPIP merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPIP).

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini memiliki tugas membantu Presiden dalam:

1. Merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila

2. Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan

3. Melaksanakan penyusunan standarisasi pendidikan dan pelatihan

4. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan

5. Memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. BPIP merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPIP).

Kontak
Telepon
(021) 3505200
Fax
(021) 3505200

Lokasi
Pusat
Jl. Veteran III No.2, Gambir, Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Daerah Khusus IbuKota Jakarta

Tautan Eksternal
ic-twitter
ic-facebook
ic-instagram
ic-website

Suka atau simpan buku ini ke daftar?

Pencapaian

2021

Penghargaan Sistem Meritokrasi Komisi Aparatur Sipil Negara

2021

Penghargaan JDIH

2021

Penghargaan sebagai Anggota JDIHN