Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Type
Ministries/Agencies
Acronym
LPSK
Established Since
2008
Location
Kota Administrasi Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Knowledge Products
1 Product
Approachs
Prevention (Counter-Radicalisation, Preparedness, and Deradicalisation), Law enforcement, Protection of Witnesses and Victims, and Strengthening the National Legislative Framework
About
Experts
Knowledge Product
Initiative
Event
Article
About Us

Visi

”Terwujudnya perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana”

Visi ini mengandung maksud bahwa LPSK yang diberikan mandat oleh undang-undang selaku focal point dalam pemberian perlindungan saksi dan korban harus mampu mewujudkan suatu kondisi dimana saksi dan korban benar-benar merasa terlindungi dan dapat mengungkap kasus dalam peradilan pidana.

Misi

Dalam rangka mewujudkan visi di atas, Lembaga Saksi dan Korban memiliki misi sebagai berikut :

  1. Mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban dalam peradilan pidana.
  2. Mewujudkan kelembagaan yang profesional dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban.
  3. Memperkuat landasan hukum dan kemampuan dalam pemenuhan hak-hak saksi dan korban.
  4. Mewujudkan dan mengembangkan jejaring dengan para pemangku kepentingan dalam rangka pemenuhan hak saksi dan korban.
  5. Mewujudkan kondisi yang kondusif serta partisipasi masyarakat dalam perlindungan saksi dan korban.
Contact
Phone
(021) 29681560
Fax
(021) 29681551
Customer Service
085770010048

Location
Center
Jl. Raya Bogor Km 24 No.47-49, Susukan Ciracas 13750, Kota Administrasi Jakarta Timur, Daerah Khusus IbuKota Jakarta

External Link
ic-twitter
ic-linkedin
ic-facebook
ic-instagram
ic-website

Like or save this book to a list?