Kementerian Ketenagakerjaan
Type
Ministries/Agencies
Acronym
Kemnaker
Established Since
1947
Location
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Knowledge Products
0 Product
Approachs
Prevention (Counter-Radicalisation, Preparedness, and Deradicalisation)
About
Experts
Knowledge Product
Initiative
Event
Article
About Us

Kemnaker RI merupakan kementerian yang membidangi urusan ketenagakerjaan di Indonesia. Pada masa-masa awal kemerdekaan Indonesia, urusan ketenagakerjaan merupakan bagian dari tugas Kementerian Sosial. Namun sejak 3 Juli 1947 dibentuklah Kementerian Perburuhan untuk mengurus bidang ketenagakerjaan. Nomenklatur Kementerian Ketenagakerjaan baru dipakai pada tahun 2015.

Visi

 

"Terwujudnya Tenaga Kerja yang Produktif, Kompetitif dan Sejahtera" 

 

Misi

 

Perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pelayanan penempatan tenaga kerja serta penguatan informasi pasar kerja dan bursa kerja

  1. Peningkatan kompetensi ketrampilan dan produktivitas tenaga kerja dan masyarakat transmigrasi
  2. Peningkatan pembinaan hubungan industrial serta perlindungan sosial tenaga kerja 
  3. Peningkatan pengawasan ketenagakerjaan
  4. Percepatan dan pemerataan pembangunan wilayah dan
  5. Penerapan organisasi yang efisien, tatalaksana yang efektif dan terpadu dengan prinsip kepemerintahan yang baik (good govermance), yang didukung oleh penelitian, pengembangan dan pengelolaan informasi yang efektif.
 

Tugas & Fungsi


Kementerian Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya saing tenaga kerja dan produktivitas, peningkatan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan peran hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pembinaan pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Ketenagakerjaan di daerah;
  6. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  7. pelaksanaan perencanaan, penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan.

 

Contact
Phone
(021) 5255733
Customer Service
1500630

Location
Center
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.51, DKI Jakarta 12750, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus IbuKota Jakarta

External Link
ic-twitter
ic-facebook
ic-instagram
ic-website

Like or save this book to a list?

Achievement

2022

Sinergitas Award sebagai Koordinasi Terbaik