Kejaksaan Agung
Type
Ministries/Agencies
Acronym
Kejagung
Established Since
2014
Location
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Knowledge Products
0 Product
Approachs
Prevention (Counter-Radicalisation, Preparedness, and Deradicalisation)
About
Experts
Knowledge Product
Initiative
Event
Article
About Us

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia. Kejaksaan Agung memiliki tugas dan wewenang di 3 (tiga) bidang, yakni (1) bidang pidana, (2) bidang perdata dan tata usaha negara, dan (3) bidang ketertiban dan ketentraman umum. Jaksa Agung sebagai pemimpin dari lembaga ini memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan.
  2. Mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang.
  3. Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
  4. Mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.
  5. Mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana.
  6. Mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contact
Phone
(021) 27097095

Location
Center
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus IbuKota Jakarta

External Link
ic-twitter
ic-facebook
ic-instagram
ic-website

Like or save this book to a list?